Minggu, 17 Juni 2012

INAFIS

INAFIS ( Indonesia Automatic FingerPrint Identification ) merupakan salah satu program yang diadakan oleh kepolisian Negara Indonesia, menurut Jendral Muhammad taufik selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, pengadaan kartu Indonesia automatic finger print identification (Inafis) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dasar hukumnya, dan ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
pengadaan kartu Inafis merupakan upaya polisi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai contoh, dulu pengambilan sidik jari dilakukan secara manual dan berkali-kali bila ada warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian atau surat izin mengemudi.

Dengan Inafis, pengambilan sidik jari cukup dilakukan sekali saja untuk seumur hidup, Pembuatan kartu Inafis, hanya diwajibkan bagi mereka yang hendak membuat SIM pertama kali.

Sementara bagi mereka yang sudah memilikinya, tidak dianjurkan untuk membuat kartu tersebut. “Kartu Inafis berguna bagi polisi saat menghadapi suatu perkara ( Muhammad Taufik )
Tetapi tidak sedikit yang menolak proses pengadaan Inafis di karena kan sudah adanya E – KTP, dan di E-KTP tersebut sudah ada sidik jarinya, jadi untuk sidik jari bisa menggunakan E-KTP tersebut, lagi pula pengadaan Inafis cukup membebankan masyarakat, karena pengadaan inafis memakan biaya yang cukup mahal yaitu sekitar 42,5 miliyar dan masyarakat di tuntut untuk membayar Rp.35 ribu per individu, dan ini jelas kalo pengadaan inafis cukup membebankan masyarakat menengah ke bawah pada khususnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar