Sabtu, 21 Juli 2012

PERATURAN LALU LINTAS


Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak di tilang polisi


Berikut beberapa peraturan lalu lintas terbaru yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet

UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

* Jangan Lupa STNK

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta

UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

* SIM Harus yang Sah

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor

Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

# Pengemudi roda empat/lebih

Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.

* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

* Konsentrasi dalam Berkendara

UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000

* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000

* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).


* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.

* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000

* Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

* Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)





* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Peraturan Lalu Lintas Terbaru
  ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk Menghindari di tilang polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara


KOIN KPK


Belakangan ini kpk mengajukan untuk membangun gedung baru dengan alasan gedung yang sekarang dianggap kurang representatif karena kapasitasnya yang tidak memadai lagi.
Rasanya kita jengah kalau mendengar DPR bicara soal penghematan anggaran, karena selama ini DPR dikenal sebagai salah satu lembaga negara yang selain paling korupsi, juga paling boros anggaran. Selain mereka sendiri menetapkan gajinya yang kelewat tinggi (tak sebanding dengan kinerjanya), masih ditambah dengan berbagai fasilitas mewah, seringkali bepergian ke luar negeri untuk pelesiran sambil studi banding-bandingan, belum lagi pembangunan DPR berapa biaya yang di anggar kan hanya untuk toilet , kursi yang di buat hanya duduk dan tidur para anggota dewan.
Tidak masuk akal alasan demi penghematan anggaran DPR mau menolak pencairan dana APBN untuk membangun gedung baru KPK. Karena sudah sangat jelas saat ini KPK memang sangat membutuhkan segera punya gedung baru yang lebih besar dan luas, yang memadai, agar kinerjanya bisa lebih maksimal lagi. Potensi kinerja KPK pasti meningkat pesat dalam pemberantasan korupsi kalau sudah punya gedung baru. Inilah alasan sesungguhnya DPR untuk menolak pembangunan gedung baru KPK. Mereka takut KPK bertambah perkasa dan garang, karena bisa-bisa di antara mereka yang selama ini belum tersentuh akan menjadi “korban” KPK berikutnya.
Jika, nanti KPK gagal punya gedung baru gara-gara diganjal oleh DPR ini, maka KPK ingat-ingat saja. Kelak kalau ada anggota DPR yang ditangkap dan ditahan KPK karena korupsi, ditahan saja di kebon binatang. Bikin alasan karena kapasitas gedung KPK tidak mencukupi, maka terpaksa anggota DPR koruptor itu ditahan di kebon binatang.
Terlalu banyak anggota dewan yang berkorupsi maka semakin takut mereka memberi izin untuk KPK membangun gedung baru yang lebih relevan.

               http://www.tribunnews.com

TINGKAT MOTIVASI PERUBAHAN DIRI


Kullu amalin bi niyyah, pelajaran yang sangat berharga yang saya dapat ketika ikut pesantren kilat, setiap perbuatan yang ingin kita  lakukan harus dengan niat yang ikhlas dan tulus ( amal baik ) , dan di balik perbuatan yang kita lakukan biasanya memerlukan suatu motivasi agar dalam melakukan perbuatan tersebut menjadi suatu acuan atau target yang ingin kita capai, adapun manfaat motivasi tersebut :
  • Dorongan prestasi yang menjadikan dorongan menjadi lebih baik atau memenuhi standar
  • Komitmen agar dapat menyesuaikan diri dengan sasaran kelompok atau lembaga
  • Inisiatif berupa kesiapan untuk memanfaatkan peluang
  • Optimisme dalam memperjuangkan sasaran walaupun ada kendala bahkan kegagalan 
Motivasi terbagi menjadi 3 teori yaitu :
  • Political Motivation (motivasi yang dilakukan hanya mengikuti prosedur)
  • Emotional Motivation (motivasi yang diiringi emosional semangat)
  • Spritual Motivation (motivasi yang diiringi segala sesuatu dengan ibadah)

Dari teori motivasi diatas saya termasuk yang menggunakan semua motivasi namun tidak bersamaan. Dan dari teori motivasi diatas memiliki hasil yang berbeda dari teori satu dengan yang lainnya. Contoh memakai spiritual Motivation, setiap langkah yang di lalui menjadi suatu pelajaran yang di ikhlaskan atas dasar ibadah apapun hasilnya yang di dapatkan tujuannya karena mencari keridhoaan allah semata.



POSISI MENENTUKAN PRESTASI (UAS)

UAS ( Ujian Akhir Semester ) disini biasanya mahasiswa menentukan nilai yang ingin mereka raih, kecil kah, besar kah, atau standar standar yang penting masuk kriteria pada saat masuk dunia kerja nanti. 

Posisi saat uas bisa dibilang berperan dalam menentukan prestasi ketika uas, posisi disini berarti kita mencari posisi atau tempat yang senyaman mungkin untuk kita tempati saat ujian, mulai dari bangku yang enak untuk di duduki, tempat yang enak untuk mengingat kembali apa yang telah kita pelajari sebelumnya, karena dengan kenyamanan yang kita dapat, pikiran kita dapat lebih mudah berkonsentrasi pada ujian, tidak terganggu dari hal kecil seperti bunyi kursi goyang ( kalo kursinya agak rusak ).

Selain kenyamanan dari posisi tempat duduk, posisi di sini juga mencari tempat yang dekat dengan orang yang di percaya di kelas , bisa di bilang orang yang tingkat kepintarannya di atas rata – rata, biar bisa menanyakan suatu hal yang lupa kita pelajari , manusia kan tempatnya salah dan lupa, memang agak sedikit curang kelihatannya, ya tapi disitulah indahnya kuliah, tetapi hal ini jangan sampai di jadikan suatu kebiasaan, jika ini menjadi suatu kebiasaan tidak bagus dampaknya untuk diri kita sendiri. Dan janganlah melakukan hal ini sebelum anda berusaha mencoba mengingat kembali apa jawaban soal uas tersebut, jika tidak bisa alangkah baiknya mengosongkan jawabannya ketimbang menyontek.

Dan yang harus kita ketahui semuanya sebuah PRESTASI bukan di tentukan dengan posisi , tetapi yang menentukan sebuah PRESTASI yaitu dengan kerja keras, selalu berusaha , tidak mudah menyarah, gigih dan tekun serta meminta kepada yang maha kuasa, karena hanya kepadaNYA kita meminta semuanya.

PELAJARAN SOFTSKILL DI PIALA EROPA 2012



Sepakbola Olahraga yang paling di minati kebanyakan orang, bermacam kompetisi sepakbola di dunia ini, di indonesia contohnya ada Liga antar RT , RW, Kelurahan, sedikit naik tingkat ada pula antar kota, antar negara asia, negara eropa, afrika, amerika dan lain sebagainya.

Di tahun 2012 sekarang, mayoritas masyarakat dunia sedang menikmati kompetisi yang di gelar 4 tahun sekali yaitu EURO, terdiri dari 16 negara yang ikut serta kompetisi ini, dan tidak sedikit para karyawan , mahasiswa dan yang lainnya rela menonton pada waktu tengah malam hanya untuk menonton tim favoritnya.

Tentu tidak sedikit segi positif dan negatifnya di balik piala eropa yang di gelar tengah malam tersebut, sebelum menonton piala eropa tersebut,kita dapat  bermunajat kepada sang pencipta, mengerjakan pekerjaan yang sempat tertunda, bahkan setelah nonton pertandingan pun kita bisa menunggu waktu shubuh untuk shalat shubuh berjamaah di masjid terdekat, dan bila dilihat dari segi negatifnya kemungkinan besar kita akan mengantuk ketika melakukan aktifitas di siang harinya karena  tidur kita yang sedikit mengurang, maka dari itu sebelum kita menonton piala eropa tersebut  diusahakan tidur lebih awal dan set alarm minimal 30 menit sampai 60 menit sebelum pertandingan di mulai agar kita dapat melakukan kegiatan yang saya sebutkan di atas, serta menjaga pola makan dan minumnya.






Minggu, 17 Juni 2012

ISLAM SEBAGAI WACANA


Islam , agama yang paling di ridhoi allah, agama yang paling mulia, agama yang mudah tetapi tidak dapat di mudah mudahkan, malu sebenarnya membahas topik di atas. Tetapi realitasnya kebanyakan orang memang mengaku islam hanya sebagai identitas yaaa, bisa di bilang sebagai wacana , kalo dirinya itu islam, tetapi tingkah nya nol besar, ibadah nya nol besar, bahkan tidak sedikit umat islam yang percaya pada benda – benda mati, benda – benda kramat, padahal dia islam, banyak sebenarnya yang ingin saya tulis, tetapi saya tidak memungkiri kalo disini saya juga belum menjadi umat islam yang sholeh, maka tidak mau terlalu panjang untuk membahas topic ini, karena soal ibadah dan kepercayaan itu urusan umat itu sendiri dan yang maha pencipta.

Wallahu’alam bi showaff